“Serentak Bergerak,“Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar” merupakan tema yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2021. Tema tersebut telah berhasil menggugah semangat pendidikan nasional, hingga viral di media sosial dengan atribut foto-foto para profesional bidang pendidikan, serta sebagian masyarakat umum lainnya. Respon positif berikutnya diharapkan benar-benar dapat diwujudkan oleh semua pemangku kepentingan nasional pendidikan, dalam konteks ini pada jenjang pendidikan tinggi.
Merdeka Belajar pada Perguruan Tinggi adalah seperangkat manajemen tentang belajar dan mengajar suatu Program Studi yang diatur dalam kebijakan Kampus Merdeka sejak tahun 2020. Merdeka Belajar secara substansial untuk meningkatkan mutu proses belajar dan mengajar di setiap Perguruan Tinggi. Tujuan akhirnya yaitu mahasiswa mencapai tingkat kompetensinya ‘soft skill & hard skill’ sesuai dengan jenjang dan bidang ilmu pada kelulusan studi mereka nantinya.
Dalam perspektif manajemen strategik nasional bahwa Merdeka Belajar – Kampus Merdeka berkaitan dengan arah pembangunan sumber daya manusia unggul bangsa Indonesia untuk jangka menengah dan panjang.
Salah satu bentuk proses belajar dan mengajar dengan program Merdeka Belajar yaitu pada semester tertentu mahasiswa menjalankan perkuliahan di dunia praktik. Memang program tersebut sifatnya pilihan yaitu boleh ‘ditempuh atau tidak’ bagi seorang mahasiswa, serta terkait dengan adanya kebijakan manajemen internal sebuah Perguruan Tinggi.
Maksudnya, misi dan progam kerja pemerintahan setiap institusi Perguruan Tinggi merupakan pendahulu (antecedent) berlangsungnya Merdeka Belajar di luar kampus. Merdeka Belajar akan bergerak ‘lambat atau cepat’ akselerasinya secara nasional relatif tergantung pada pemerintahan institusi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia bersama dengan pemerintahan negara dan korporasi.
“Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar” diharapkan benar-benar sebagai titik tolak dimulainya Merdeka Belajar para mahasiswa di luar kampus sebagai penyempurnaan proses belajar dan mengajar Merdeka Belajar di dalam kampus. Gerakan masif perlu didorong dan didukung oleh seluruh elemen bangsa dan keberlanjutannya, sehingga tujuan pembangunan sumber daya manusia Indonesia akselerasinya cepat, efektif dan efisien.
Permasalahan sangat penting yaitu Perguruan Tinggi harus menjalin kerjasama langsung dengan dunia praktikal pada lini-lini pemerintahan negara dan korporasi, atau kelompok usaha dan kelembagaan swasta lainnya. Di lain pihak beberapa faktor situasional saat ini memerlukan sinkronisasi dan keseimbangan pengaturan oleh pemerintahan yang berkepentingan supaya gerakan Merdeka Belajar segera terwujudkan.
Berikutnya, potensi terjadinya persaingan atau adanya dominasi kerjasama antara suatu Perguruan Tinggi dengan institusi pemerintah dan korporasi perlu dihindari. Cara pandang yang digunakan adalah mahasiswa memiliki hak mendapat/mengikuti program Merdeka Belajar di luar kampus. Terlepas ‘apakah’ mereka berasal dari Perguraan Tinggi negeri atau swasta, besar atau kecil, termasuk berakreditasi peringkat tertentu atau pun belum terakreditasi.
Merdeka Belajar merupakan pendekatan baru dalam sistem pendidikan nasional, maka diperlukan gerakan cepat, terukur dan terstruktur. Proses belajar dan mengajar di lapangan atau di luar kampus memerlukan semacam gerakan sosialiasi oleh pemerintah pada semua Kementerian yaitu kehendak dan kebijakan politik pada fungsi-fungsi pemerintahannya. Jika dipandang perlu, “Dibuat suatu kebijakan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden yang berkenaan dengan substansi pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja”.
Perihal tersebut untuk menggerakkan kesadaran pada setiap jajaran institusi pemerintah dan korporasi supaya membuka ruang dan mempersiapkan kerjasama dengan Perguruan Tinggi. Inisiatif jajaran manajemen institusi pemerintah atau korporasi, serta badan usaha dan kelembagaan lainnya untuk menyiapkan program-program tepat sasaran dan terbaik. Di sana, sangat terbuka luas bagi para mahasiswa untuk berpraktik atas bidang penjurusan ilmunya dan strata pendidikan masing-masing.
Paradigma kerjasama adalah saling memberikan manfaat lebih produktif, dengan mengedepankan efektifitas program dan efisiensi biayanya. Parameter dan kalkulasi keberhasilan progam Merdeka Belajar tentu dapat dirancang dan diatur pada saat disusunnya kontrak kerjasama. Program Merdeka Belajar perlu dipahami sebagai sistem pendidikan agar sedini mungkin mahasiswa mengaplikasikan ilmunya sembari belajar seperti halnya program ‘Job Training’ atau ‘Management Trainee’. Pola praktik atau pelatihan sekaligus bermanfaat terhadap peluang rekrutmen bagi mahasiswa sebagai calon pegawai atau karyawan pada institusi atau korporasi.
Contoh lainnya, bagi mahasiswa jenjang Pascasarjana (S2 dan S3) selama berpraktik dapat diberi kesempatan acting sebagai pengkaji dan peneliti atau advisor tentang obyek tertentu. Jadi, nilai-nilai kurikulum dapat terbuktikan produktif, efektif dan efisiensi dalam membangun semangat kemitraan bagi semua pemangku kepentingannya.
Tinjauan di atas menggambarkan kembali bahwa program Merdeka Belajar di luar kampus wilayahnya terbuka di setiap lini pemerintahan negara dari tingkat pusat sampai daerah dan desa. Demikian pula, wilayah pemerintahan korporasi dari skala besar dan menengah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN & BUMD), swasta nasional dan multinasional; Serta, kelompok usaha mikro yang berkait dengan wilayah kerja korporasi-korporasi besar dan menengah.
Suatu gerakan sangat baik dan patut diapresiasi ketika berbagai institusi pemerintah atau korporasi memulai memberikan informasi berupa kesempatan program Merdeka Belajar kepada Perguruan Tinggi, seperti “membuka lowongan pekerjaan”. Hal itu menjadi stimulan positif bagi Perguruan Tinggi yang telah menyiapkan inovasi desain program Merdeka Belajar di setiap Program Studi atau Fakultas mereka. Pada saat itu menunjukkan adanya wujud nyata gerakan nasional serentak tentang Merdeka Belajar.
Program Merdeka Belajar bagi kepentingan institusi Perguruan Tinggi merupakan peluang untuk meningkatkan kinerjanya. Berpuluh-puluh atau bahkan ratusan mitra kerjasama program Merdeka Belajar menjadi sumber daya kekayaan tidak kentara (intangible asset) bernilai atau goodwill terhadap keunggulan (advantage) institusinya. Jadi, program Merdeka Belajar di luar kampus adalah keniscayaan untuk mulai dirintis dan dibangun oleh setiap institusi Perguruan Tinggi.
Dalam tinjauan manajemen strategik juga dapat dipahami bahwa Merdeka Belajar – Kampus Merdeka mendorong inovasi baru atau transformasi tata-kelola Perguruan Tinggi. Di dalamnya termasuk cakupan transformatif tentang pemikiran Integrated Smart Online Learning (ISOL) dan Graduate Skills Assessment (GSA) (Widayani: Investor Daily, 16 Januari 2021; Kompas, 15 Desember, 2020). ISOL dan GSA menjadi esensi manajemen strategik institusi Perguruan Tinggi yang memperluas cakrawala program Merdeka Belajar serta implementasi Kampus Merdeka pada kajian perspektif manajemen lainnya. Pendekatan teoretisnya yaitu agency theory, stakeholder theory dan institutional theory berkaitan dengan Revolusi Industri 4.0.
Kebijakan strategis pendidikan nasional dengan Merdeka Belajar diharapkan semakin tampak progresnya ke depan. Misalnya, pada Hari Pendidikan Nasional tahun 2022 serta berikutnya bermunculan ide berupa semboyan atau kampanye dari setiap institusi pemerintah dan korporasi tentang gerakan partisipasinya di dalam program Merdeka Belajar. Pesan-pesan viral dinyatakan dan telah dilaksanakan operasionalisasinya oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan nasional.
Keserempakan kerjasama antara Perguruan Tinggi, Pemerintah dan Korporasi dalam Merdeka Belajar - Kampus Merdeka menjadi budaya ‘proaktif dan komprehenship’ membangun kultural, sosial dan ekonomi nasional. Alhasil, progres dan keberlanjutan tujuan pembangunan pendidikan nasional turut-serta meningkatkan kinerja Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indonesia.
*) Astrid Widayani SS SE MBA, Dosen Manajemen Strategik Fakultas Ekonomi, Universitas Surakarta; Mahasiswa Doctoral Program, Doctor of Business Administration, Business Transformation and Entrepreneurship, Business School Lausanne, Switzerland.
**) Dr R Agus Trihatmoko SE MM, Dosen Fakultas Ekonomi dan Pascasarjana, Universitas Surakarta.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Opini ini telah diterbitkan pada laman investor.co.id